You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemkab Minta Larangan Elpiji 3 KG di Sosialisakan ke Warga
photo Rudi Hermawan - Beritajakarta.id

Pemkab Kepulauan Seribu akan Cek Penggunaan LPG 3 Kg

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu akan melakukan pengecekan ke permukiman, terkait larangan penggunaan liquefied petroleum gas (LPG) ukuran tiga kilogram. Sasaran utamanya, adalah rumah dari aparatur sipil negara (ASN).

Kami bersama dengan Satpol PP dan pihak dari migas akan bekerjasama mengecek ke lapangan

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kepulauan Seribu, Iwan Samosir mengatakan, selain ASN, inspeksi juga akan dilakukan ke rumah petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) serta pekerja harian lepas (PHL) Pemkab Kepulauan Seribu.

"Kami bersama dengan Satpol PP dan pihak dari migas akan bekerjasama mengecek ke lapangan," ujarnya, Senin (2/10).

Sekda Minta PNS Tak Gunakan LPG Bersubsidi

Menurutnya, dalam inspeksi petugas akan membawa produk LPG ukuran lima kilogram. Sehingga jika ditemukan adanya tabung tiga kilogram, pemilik diharuskan langsung menukar dan membayar selisihnya.

"Kami juga telah menyampaikan kepada para UKPD, camat dan lurah untuk menyampaikan ke jajarannya serta sosialisasikan ke masyarakat," tandasnya.

Larangan ini tertuang dalam  Seruan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 6 Tahun 2017 tentang Larangan Penggunaan LPG 3 Kg.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Transjakarta Apresiasi Pelanggan Cilik Pengguna Setia Mikrotrans di Jaktim

    access_time11-10-2026 remove_red_eye26174 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Tera Perangkat SPKLU Pastikan Pengukuran Energi Listrik Akurat

    access_time09-10-2026 remove_red_eye11406 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Petugas Berhasil Evakuasi Jenazah di Kali Ciliwung

    access_time08-10-2026 remove_red_eye6838 personNurito
  4. MRT Jakarta Integrasikan Pembayaran Tiket JakLingko Mulai 12 Oktober 2026

    access_time09-10-2026 remove_red_eye3742 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Sudin Kesehatan Jakpus Sidak Dua Klinik Kecantikan Diduga Ilegal

    access_time06-10-2026 remove_red_eye1782 personFolmer